Tugas Kelompok : Data Forgery

 

DATA FORGERY

 

 





 

KELOMPOK :

AAMIRULLOH ZULFAHMI HASIM -  12207030

FAJRUL FIKRI - 12207088

GUNAWAN SAPUTRA - 12207098

RAGA SUNJAYA – 12207177







BAB I
PENDAHULUAN

 

1.1.       Latar Belakang

Berkembangnya teknologi digital semakin memudahkan seseorang untuk mengakses atau melihat apa saja yang ingin dicari mulai dari hal-hal positif hingga hal yang negatif-pun banyak beredar.

Kemudahan akses dalam segala hal menjadikan alasan kemanan pun menjadi salah satu poin penting dalam menghadapi berbagai serangan siber. Pentingnya kita mengetahui apa saja kejahatan yang banyak beredar di dunia maya agar kita terhindar dari hal tersebut.

 

1.2.        Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dan tujan makalah ini dibuat adalah untuk memenuhi tugas Ujian Akhir Semeter mata kuliah  Etika Profesi Teknologi Informasi  dan Komunikasi serta menambah wawasan penulis tentang Cyber Crime Data Forgery.

 

1.3.        Batasan Masalah

Dalam penulisan makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan Data Forgery.

 



Cyber crime menurut Roy Suryo dikutip dari jurnal dengan judul “Cyber Crime Dalam Sudut Pandang Hukum Pidana”  dibagi menjadi 2 kategori, yakni cyber crime dalam pengertian sempit dan dalam pengertian luas. Cyber crime dalam pengertian sempit adalah kejahatan terhadap sistem komputer, sedangkan cyber crime dalam arti luas mencakup kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer dan kejahatan yang menggunakan sarana komputer.

2.2.        Data Forgery

Menurut MOHD. Yusuf DM, Mona Agustantia & Siti Zulaiha (2022), Data Forgery yaitu tindak kejahatan dengan cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriplessdokumenmelalui internet. Model cyber crime ini biasanya ditujukan terhadap dokumen-dokumen e-commerce dengan cara membuat pada data  tersebut seolah-olah terjadi salah  ketik yang pada ujungnya pelaku mendapatkan untung dari  kesalahan  ini.

Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan melalui internet lalu membuat data tersebut seolah-olah terjadi salah ketik agar pelaku bisa mendapatkan keuntungan dari kesalahan dokumen tersebut.

2.3.        Dasar Hukum Tentang Cyber Cryme

Dalam kasus Data Forgery terdapat suatu Undang-Undang yang mengatur kasus pemalsuan data yang dilakukan di media elektronik sehingga dalam hal ini pelaku akan dijerat menggunakan pasal 35 J.o  Pasal  51  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor  19  Tahun  2016  tentang Informasi  Dan  Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi:

1.    Pasal 35 “Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  atau melawan  hukum  melakukan  manipulasi, penciptaan,  perubahan,  penghilangan, pengrusakan  Informasi  Elektronik  dan/atau  Dokumen Elektronik  dengan   tujuan   agar   Informasi   Elektronik   dan/atau   Dokumen Elektronik   tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.

2.    Pasal 51 ayat (1)“Setiap orang yang memnuhi unsur-unsur  sebagaimana yang  dimaksud  dalam  pasal  35  dipidana dengan pidana penjara paling lama 12  tahun /atau denda paling banyak 12.000.000.000.00 (dua belas miyar rupiah)”. Sesuai  dengan  pasal  10  KUHP  mengenai  hukuman yang  diberikan  terhadap  pelaku  pemalsuan  data dikenakan  sanksi hukuman  penjara  12  tahun  dan  denda  12  Milyar  yang  sudah ditetapkan  pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).


 

 

3.1.        Analisa Kasus Motif

 

Motif Kejahatan ini dilakukan secara online atau daring dimana kejahatan dilakukan kapan saja dan dimana saja orang bisa melancarkan kejahatan tanpa diketahui keberdaanya.

Dalam hal ini, tujuan utama pelaku biasanya adalah mendapatkan keuntungan dan merugikan orang yang menjadi target utamanya.

 

3.2.        Penyebab

Dalam kasus ini biasanya yang menjadi target adalah orang-orang yang tidak mengerti mengenai  kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur keadaan ketidakbenaran atau palsu atas suatu (objek), yang suatu tampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang  sebenarnya. 

Contoh kasus diantaranya:

-      Sumpah Palsu atau Keterangan Palsu

Keterangan Palsu yang mengatasnamakan suatu instansi atau organisasi yang meyakini korban bahwa itu adalah pernyataan asli.

-      Pemalsuan uang logam dan uang kertas Negara serta uang kertas Bank

-      Pemalsuan Materai dan Merek (Cap).

-      Pemalsuan Surat

Pemalsuan surat biasanya dilakukan sesorang dengan membuat suatu himbauan kepada orang lain dan membuatnya seperti asli dengan tanda-tangan serta logo suatu intsansi baik dari pemerintahan atau lembaga serta perusahaan.

 

Dalam Hal ini kelemahan pengetahuan seseorang tentang keaslian suatu informasi menjadi penyebab sesorang menjadi target utama dalam kasus ini.

 

3.3.        Penanggulangan

Pentingnya pengetahuan adalah salah satu antisipasi dalam menghadapi Cyber Crime. Salah satunya adalah lebih cermat menerima suatu informasi dengan memeriksa kembali keasliannya.

Undanhg-undang yang kuat diperlukan dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dunia maya.

Memberikan edukasi yang banyak dalam bentuk informasi bagaimana memerikasa suatu kebenaran informasi sangat dibutuhkan bagi khalayak banyak agar mereka llebih cepat mengambil kesimpulan suatu kebenaran informasi yang mereka terima.

 

 


 

 

4.1.         Kesimpulan

Data Forgery adalah bentuk kejahatan yang memalsukan dokumen, stempel, materai serta informasi yang berbentuk surat hingga himbauan. Kejahatan ini tujuannya dalah mencari keuntungamn dari kurangnya pemahaman seseorang dalam menerima suatu bentuk informasi atau dokumen.

 

4.2.         Saran

Pentingnya kita mencari sumber atau informasi untuk memeriksa sautu kebenaran dokumen atau informasi agar kita dapat terhindar dari tindakan kejahatan dunia maya seperti Data Forgery.

Sebaiknya jangan tergesa-gesa dalam mengambil suatu kesimpulan dalam menerima suatu informasi atau dokumen. Periksa kembali kebenrannya merupakan salah satu langkah untuk menhidari kita dari suatu tindakan kejahatan.

Comments