Tugas Kelompok : Data Forgery
DATA FORGERY
KELOMPOK
:
AAMIRULLOH
ZULFAHMI HASIM - 12207030
FAJRUL
FIKRI - 12207088
GUNAWAN
SAPUTRA - 12207098
RAGA
SUNJAYA – 12207177
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Berkembangnya
teknologi digital semakin memudahkan seseorang untuk mengakses atau melihat apa
saja yang ingin dicari mulai dari hal-hal positif hingga hal yang negatif-pun
banyak beredar.
Kemudahan
akses dalam segala hal menjadikan alasan kemanan pun menjadi salah satu poin
penting dalam menghadapi berbagai serangan siber. Pentingnya kita mengetahui
apa saja kejahatan yang banyak beredar di dunia maya agar kita terhindar dari
hal tersebut.
1.2.
Maksud dan Tujuan
Adapun
maksud dan tujan makalah ini dibuat adalah untuk memenuhi tugas Ujian Akhir
Semeter mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan Komunikasi serta menambah
wawasan penulis tentang Cyber Crime Data
Forgery.
1.3.
Batasan Masalah
Dalam
penulisan makalah ini, penulis hanya terfokus pada pembahasan Data Forgery.
Cyber crime menurut Roy Suryo dikutip dari jurnal dengan
judul “Cyber Crime Dalam Sudut Pandang
Hukum Pidana” dibagi menjadi 2
kategori, yakni cyber crime dalam
pengertian sempit dan dalam pengertian luas. Cyber crime dalam pengertian sempit adalah kejahatan terhadap
sistem komputer, sedangkan cyber crime
dalam arti luas mencakup kejahatan terhadap sistem atau jaringan komputer dan
kejahatan yang menggunakan sarana komputer.
2.2.
Data Forgery
Menurut MOHD. Yusuf DM,
Mona Agustantia & Siti Zulaiha (2022),
Data Forgery yaitu tindak kejahatan dengan cara memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriplessdokumenmelalui
internet. Model cyber crime ini biasanya ditujukan terhadap dokumen-dokumen
e-commerce dengan cara membuat pada data
tersebut seolah-olah terjadi salah
ketik yang pada ujungnya pelaku mendapatkan untung dari kesalahan
ini.
Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen
penting yang tersimpan melalui internet lalu membuat data tersebut seolah-olah
terjadi salah ketik agar pelaku bisa mendapatkan keuntungan dari kesalahan
dokumen tersebut.
2.3.
Dasar Hukum Tentang Cyber Cryme
Dalam
kasus Data Forgery terdapat suatu
Undang-Undang yang mengatur kasus pemalsuan data yang dilakukan di media
elektronik sehingga dalam hal ini pelaku akan dijerat menggunakan pasal 35
J.o Pasal 51
ayat (1) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun
2016 tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi:
1. Pasal
35 “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa
hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan
tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik”.
2. Pasal
51 ayat (1)“Setiap orang yang memnuhi unsur-unsur sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 35
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun /atau denda paling banyak
12.000.000.000.00 (dua belas miyar rupiah)”. Sesuai dengan
pasal 10 KUHP
mengenai hukuman yang diberikan
terhadap pelaku pemalsuan
data dikenakan sanksi hukuman penjara
12 tahun dan
denda 12 Milyar
yang sudah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
3.1.
Analisa Kasus Motif
Motif Kejahatan ini
dilakukan secara online atau daring
dimana kejahatan dilakukan kapan saja dan dimana saja orang bisa melancarkan
kejahatan tanpa diketahui keberdaanya.
Dalam hal ini, tujuan
utama pelaku biasanya adalah mendapatkan keuntungan dan merugikan orang yang
menjadi target utamanya.
3.2.
Penyebab
Dalam kasus ini
biasanya yang menjadi target adalah orang-orang yang tidak mengerti mengenai kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur
keadaan ketidakbenaran atau palsu atas suatu (objek), yang suatu tampak dari
luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan
yang sebenarnya.
Contoh kasus
diantaranya:
-
Sumpah Palsu atau Keterangan Palsu
Keterangan Palsu yang mengatasnamakan suatu
instansi atau organisasi yang meyakini korban bahwa itu adalah pernyataan asli.
-
Pemalsuan uang logam dan uang kertas Negara serta uang kertas
Bank
-
Pemalsuan Materai dan Merek (Cap).
-
Pemalsuan Surat
Pemalsuan surat biasanya dilakukan sesorang
dengan membuat suatu himbauan kepada orang lain dan membuatnya seperti asli
dengan tanda-tangan serta logo suatu intsansi baik dari pemerintahan atau
lembaga serta perusahaan.
Dalam Hal ini
kelemahan pengetahuan seseorang tentang keaslian suatu informasi menjadi
penyebab sesorang menjadi target utama dalam kasus ini.
3.3.
Penanggulangan
Pentingnya
pengetahuan adalah salah satu antisipasi dalam menghadapi Cyber Crime. Salah satunya adalah lebih cermat menerima suatu
informasi dengan memeriksa kembali keasliannya.
Undanhg-undang
yang kuat diperlukan dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan dunia
maya.
Memberikan
edukasi yang banyak dalam bentuk informasi bagaimana memerikasa suatu kebenaran
informasi sangat dibutuhkan bagi khalayak banyak agar mereka llebih cepat
mengambil kesimpulan suatu kebenaran informasi yang mereka terima.
4.1.
Kesimpulan
Data Forgery adalah
bentuk kejahatan yang memalsukan dokumen, stempel, materai serta informasi yang
berbentuk surat hingga himbauan. Kejahatan ini tujuannya dalah mencari keuntungamn
dari kurangnya pemahaman seseorang dalam menerima suatu bentuk informasi atau
dokumen.
4.2.
Saran
Pentingnya kita
mencari sumber atau informasi untuk memeriksa sautu kebenaran dokumen atau
informasi agar kita dapat terhindar dari tindakan kejahatan dunia maya seperti Data Forgery.
Sebaiknya jangan
tergesa-gesa dalam mengambil suatu kesimpulan dalam menerima suatu informasi
atau dokumen. Periksa kembali kebenrannya merupakan salah satu langkah untuk
menhidari kita dari suatu tindakan kejahatan.

Comments
Post a Comment