CYBER ESPIONAGE
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
CYBERCRIME ( CYBER ESPIONAGE )
KELOMPOK :
AAMIRULLOH ZULFAHMI HASIM -
12207030
FAJRUL FIKRI - 12207088
GUNAWAN SAPUTRA - 12207098
RAGA SUNJAYA – 12207177
Program Studi Sistem Informasi Kampus Kabupaten Karawang
PSDKU Kabupaten Karawang
Universitas Bina Sarana Informatika
2023
1.1. Latar Belakang
Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat
baik teknologi dan penggunaannya, membawa banyak dampak baik positif maupun
negatif. Tentunya untuk yang bersifat positif kita semua harus mensyukurinya
karena banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya
kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita
mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat.
Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang
sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan
perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi
Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang
ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti
pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan
media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh
individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk
masyarakat maupun Negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.
Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma
bahwa tidak ada computer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100
meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu
hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan
sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah
sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau sering disebut juga
lubang keamanan (hole). Nah, kalau lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa
masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet saat ini sudah sering
terjadi. Kasus ini masuk dalam kasus kejahatan komputer. Istilah dalam bahasa
Inggrisnya : Cybercrime.
Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal
dengan istilah Cyber Attack. Pada
saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus
yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah
komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak
sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih
dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan
masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat
data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau
badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar
HACKING dan cracking dari seseorang
yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki
julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi
yang ada, salah satunya yaitu “Cyber
Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.
2.1.
Cyber Crime
Cyber crime adalah tindak kejahatan yang dilakukan secara online.
Kejahatan ini tidak mengenal waktu dan tidak pilih-pilih target. Bisa terjadi
pada individu atau perusahaan di mana pun berada. Jadi, Anda perlu waspada.
Tujuan cyber crime sendiri beragam. Bisa sekedar iseng,
sampai kejahatan serius yang merugikan korbannya secara finansial.
Dalam praktiknya, Cyber Crime
bisa dilakukan seorang diri atau melibatkan sekelompok orang. Para pelaku cyber
crime tentu adalah orang yang sudah ahli dalam berbagai teknik hacking. Bahkan,
tak jarang sebuah aksi Cyber Crime dilakukan dari berbagai tempat berbeda di waktu
bersamaan.
Banyak contoh aksi cyber
crime yang masih terjadi. Anda tentu telah mendengar informasi bahwa
beberapa waktu yang lalu kejahatan online ini menimpa salah satu E-commerce terbesar di Indonesia.
Pelaku meretas server perusahaan tersebut, dan berhasil
mencuri jutaan data pelanggan. Mulai nama, nomor handphone, hingga alamat.
Semua data tersebut bisa saja diperjualbelikan demi keuntungan pelaku. Hal ini tentu menjadi pukulan bagi citra perusahaan
sekaligus kerugian bagi para pelanggannya.
2.2.
Karakteristik Cyber Crime
Cyber crime
memiliki karakteristik unik yaitu :
1.
Ruang
lingkup kejahatan
Ruang lingkup kejahatan cyber crime
bersifat global. Cyber crime sering kali dilakukan secara trans nasional, melintas
batas negara sehingga sulit dioastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku
terhadap pelaku.
Karakteristik internet dimana orang dapat berlalu –
lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas
kejahatan yang tidak tersentuh hukum.
2.
Sifat
kejahatan
Cyber crime tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat
(non-violence).
3.
Pelaku
kejahatan
Pelaku Cyber crime
lebih bersifat universal, maksudnya adalah umumnya pelaku kejahatan adalah orang
– orang yang menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan
seluk beluk dunia siber.
2.3.
Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage
Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut :
1.
Faktor
Politik
Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu
untuk mencari informasi tentang lawan.
2.
Faktor
Ekonomi
Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa
saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah
dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3.
Faktor
Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a.
Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena
teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin
tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.
b.
Sumber
Daya Manusia
Banyak
sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak
dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c.
Komunitas
Untuk
membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan
akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
PEMBAHASAN
3.1.
Cyber Espionage
Cyber memata-matai
atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin
dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam),
dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi,
ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan
internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat
lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat
dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan
di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer
konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin
kriminal karya dari amatir hacker jahat dan Programmer software.
Cyber espionage
biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi
rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara
keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan
subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan
analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan
Twitter.
Operasi tersebut,
seperti non-cyber espionage, biasanya
ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi
pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang
seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.
Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber
crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain dengan memasuki
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data
pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.
3.2.
Contoh Kasus Cyber Espionage
1.
RAT
Operasi Shady" (Remote Access-Tool)
Perusahaan
keamanan komputer McAfee, Inc, menerbitkan sebuah laporan 14 halaman merinci
operasi hacker terbesar digali sampai saat ini Dijuluki "RAT Operasi
Shady" (Remote Access-Tool, sebuah program yang memungkinkan pengguna
untuk mengakses jaringan jauh) oleh Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee
penelitian ancaman, ini rentetan serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi
internasional, termasuk dua instansi pemerintah Kanada. McAfee mampu
mengidentifikasi 72 target pelanggaran keamanan. Banyak pihak lebih
dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak bisa diidentifikasi karena
kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak korban, lebih dari setengah yang
berbasis di AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya.
RAT Shady ditargetkan total 14 negara dan negara.
2. Fox
Salah
satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Fox, diduga telah
menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei
2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan
organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar
akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang
melawan kejahatan hacking komputer, Fox
tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
3. Troiangate
Skandal
perusahaan yang telah mendominasi pemberitaan di Israel sejak terungkap 29 Mei.
Sudah ada hampir 20 penangkapan. Laporan yang diterbitkan menunjukkan
pegunungan dokumen telah dicuri dari puluhan perusahaan Israel. Sekitar 100
server sarat dengan data yang dicuri telah disita. program yang digunakan dalam
kasus Israel adalah virus computer spyware.
4.
Penyebaran
Virus melalui Media Sosial
Penyebaran
virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang
terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang
naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi
modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular
melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya
sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring
social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat
cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka
otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.
Modus
serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si
pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password
pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti
permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari
Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan
kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.
3.3.
Undang-undang tentang Cyber Espionage
UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut:
1)
Pasal
30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun
dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik”
2)
Pasal
31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik
dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”
Dan untuk ketentuan
pidananya ada pada:
1.
Pasal
46 Ayat 2 “ Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”
2.
Pasal
47 Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3.4.
Metode
Mengatasi Cyber Espionage
10
cara
untuk melindungi dari cyber espionage:
1.
Bermitra
dengan pakar keamanan informasi untuk sepenuhnya memahami lanskap ancaman sementara meningkatkan visibilitas mereka di
seluruh basis klien mereka.
2.
Tahu
mana aset perlu dilindungi dan risiko operasional terkait masing-masing.
3.
Tahu
mana kerentanan Anda berbohong.
4.
Perbaiki
atau mengurangi kerentanan dengan strategi pertahanan-mendalam.
5.
Memahami
lawan berkembang taktik, teknik, dan prosedur yang memungkinkan Anda untuk membentuk kembali penanggulangan defensif
anda seperti yang diperlukan.
6.
Bersiaplah
untuk mencegah serangan atau merespon secepat mungkin jika Anda dikompromikan.
7.
Sementara
pencegahan lebih disukai,. Deteksi cepat dan respon adalah suatu keharusan.
8.
Memiliki
rencana jatuh kembali untuk apa yang akan anda lakukan jika anda adalah korban
perang cyber.
9.
Pastikan
pemasok infrastruktur kritis belum dikompromikan dan memiliki pengamanan di
tempat untuk memastikan integritas sistem yang disediakan oleh pemasok.
10. Infrastruktur TI penting Sebuah bangsa tidak harus
benar-benar bergantung pada internet, tetapi memiliki kemampuan untuk
beroperasi independen jika krisis keamanan cyber muncul.
3.5.
Pencegahan
Cyber Espionage
Adapun cara untuk
mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.
Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang
terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
4.
Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
4.1.Kesimpulan
Perkembangan teknologi informasi (TI) dan khususnya juga
Internet ternyata tak hanya mengubah cara bagaimana seseorang berkomunikasi,
mengelola data dan informasi, melainkan lebih jauh dari itu mengubah bagaimana
seseorang melakukan bisnis. Dari perkembangannya tidak hanya di dapat dampak
positive, tetapi juga dampak negatifnya
yaitu kejahatan di dunia maya (cybercrime) yang salah satunya adalah
cyberespionage atau kegiantan memata-matai.
4.2.Saran
Mengingat begitu pesatnya perkembangan dunia cyber
(internet), yang tidak mengenal batas-batas
teritorial dan beroperasi secara maya juga menuntut pemerintah
mengantisipasi aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang
berlaku,terutama memasuki pasar bebas, demi tegaknya keadilan di negri ini.
Dengan di tegakannya cyberlaw atau pengendali di dunia maya diharapkan dapat
mengatasi cybercrime khususnya cyberespionage.

Comments
Post a Comment